About

Tentang DAPM Tanah Bumbu

ASOSIASI UPK KABUPATEN TANAH BUMBU

Asosiasi UPK Kabupaten Tanah Bumbu merupakan Perkumpulan yang berbadan hukum bagi UPK yang terbentuk melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) seluruh wilayah kabupaten Tanah Bumbu ; bersifat independen dan nirlaba


Asosiasi UPK Kabupaten Tanah Bumbu dibentuk pada tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Sepuluh di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan untuk waktu yang tidak terbatas.


Secara geografis Kabupaten Tanah Bumbu terletak di antara 2°52' – 3°47' Lintang Selatan dan 115°15' – 116°04' Bujur Timur. Kabupaten Tanah Bumbu adalah salah satu kabupaten dari 13(tiga belas) kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang terletak persis di ujung tenggara Pulau Kalimantan. Tanah Bumbu memiliki luas wilayah sebesar 5.066,96 km2 (506.696 ha) atau 13,50 persen dari total luas Provinsi Kalimantan Selatan.


Peta Wilayah Tanah Bumbu

Asosiasi UPK Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari kumpulan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se Kabupaten Tanah Bumbu yang terdiri dari Sepuluh Kecamatan :


KODE WILAYAH KECAMATAN IBUKOTA DESA KELURAHAN
63.10.01 Batulicin Batulicin 7 2
63.10.02 Kusan Hilir Pagatan 34 1
63.10.03 Sungai Loban Sari Mulya 17 -
63.10.04 Satui Sungai Danau 16 -
63.10.05 Kusan Hulu Binawara 21 -
63.10.06 Simpang Empat Kampung Baru 10 2
63.10.07 Karang Bintang Karang Bintang 11 -
63.10.08 Mantewe Mantewe 12 -
63.10.09 Angsana Angsana 9 -
63.10.10 Kuranji Giri Mulya 7 -
63.10 Kabupaten Tanah Bumbu Batulicin 144 5