Adapun Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu Sebagai Berikut
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS ASOSIASI
UPK DAPM KABUPATEN TANAH BUMBU
- Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menjalankan instruksi/perintah/saran dari Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI dan/atau Provinsi,
- Memimpin Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
- Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis - garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Musda,
- Dalam rangka melaksanakan butir (a) dan (b) di atas mengeluarkan Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan untuk Organisasi yang sejalan dengan kebijakan Asosiasi UPK serta Peraturan - peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku,
- Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan,
- Mengangkat dan mengadakan Penggantian Kepengurusan Harian Asosiasi UPK Kabupaten,
- Bertanggungjawab kepada Musda.
- Wakil Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan,
- Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar,
- Menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda,
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.
- Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya,
- Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan,
- Menyelenggarakan administrasi umum,
- Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan Asosiasi UPK Kabupaten,
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Asosiasi UPK Kabupaten dengan memperhatikan Rencana dan Program Asosiasi UPK Provinsi maupun Asosiasi UPK NKRI,
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten,
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.
- Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut:
- Menyusun anggaran serta belanja Organisasi,
- Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dan Ketentuan - ketentuan Organisasi,
- Mengurus iuran anggota,
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dengan tembusan kepada DPP Asosiasi UPK Kabupaten,
- Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya,
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.
- Ketua-Ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya,
- Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing – masing,
- Menyusun serta menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dan/atau Keputusan Rapat Kerja,
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing – masing,
- Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten ,
- Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.
FUNGSI ASOSIASI UPK DAPM KABUPATEN TANAH BUMBU
Untuk mencapai tujuan Organisasi, Asosiasi UPK NKRI berfungsi sebagai :
- ) Wadah dalam pemersatu dan mempererat hubungan kerjasama yang saling menguntungkan baik antar UPK maupun dengan Pihak lain;
- ) Sarana pembinaan, mediator dan fasilitator dalam hal pelestarian dan pengembangan lembaga UPK, menampung serta memecahkan permasalahan yang timbul melalui jalur kerjasama antar UPK dan dengan pihak-pihak lain ;
- ) Sarana untuk mengkoordinir dan mengkonsolidasi sumber daya yang ada di UPK, untuk dijadikan suatu potensi bersama ;
- ) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak pengurus UPK;
- ) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif.

