Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu

Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu

Adapun Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu Sebagai Berikut


TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS ASOSIASI UPK DAPM KABUPATEN TANAH BUMBU


  1. Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Menjalankan instruksi/perintah/saran dari Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI dan/atau Provinsi,
    • Memimpin Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
    • Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis - garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Musda,
    • Dalam rangka melaksanakan butir (a) dan (b) di atas mengeluarkan Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan untuk Organisasi yang sejalan dengan kebijakan Asosiasi UPK serta Peraturan - peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku,
    • Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan,
    • Mengangkat dan mengadakan Penggantian Kepengurusan Harian Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Bertanggungjawab kepada Musda.

  2. Wakil Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan,
    • Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar,
    • Menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya,
    • Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan,
    • Menyelenggarakan administrasi umum,
    • Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Asosiasi UPK Kabupaten dengan memperhatikan Rencana dan Program Asosiasi UPK Provinsi maupun Asosiasi UPK NKRI,
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

  4. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut:
    • Menyusun anggaran serta belanja Organisasi,
    • Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dan Ketentuan - ketentuan Organisasi,
    • Mengurus iuran anggota,
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dengan tembusan kepada DPP Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

  5. Ketua-Ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya,
    • Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing – masing,
    • Menyusun serta menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dan/atau Keputusan Rapat Kerja,
    • Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing – masing,
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten ,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

FUNGSI ASOSIASI UPK DAPM KABUPATEN TANAH BUMBU


Untuk mencapai tujuan Organisasi, Asosiasi UPK NKRI berfungsi sebagai :
  1. ) Wadah dalam pemersatu dan mempererat hubungan kerjasama yang saling menguntungkan baik antar UPK maupun dengan Pihak lain;
  2. ) Sarana pembinaan, mediator dan fasilitator dalam hal pelestarian dan pengembangan lembaga UPK, menampung serta memecahkan permasalahan yang timbul melalui jalur kerjasama antar UPK dan dengan pihak-pihak lain ;
  3. ) Sarana untuk mengkoordinir dan mengkonsolidasi sumber daya yang ada di UPK, untuk dijadikan suatu potensi bersama ;
  4. ) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak pengurus UPK;
  5. ) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif.