Demo Aksi Damai Asosiasi UPK DPW Jawa Tengah

Demo Aksi Damai Asosiasi UPK DPW Jawa Tengah
DPW Asosiasi UPK Provinsi Jawa Tengah menggelar aksi damai

DAPM TANAH BUMBU – Guna menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Asosiasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Provinsi Jawa Tengah menyuarakan aksi damai didepan tugu monas Jakarta pada rabu (30/ 03/2022).


Aksi Damai digelar agar pemerintah mendengar dalam bentuk orasi terbuka yaitu tentang pasal 73. DPW Asosiasi UPK Provinsi Jawa Tengah menyuarakan dalam tuntutan aksi damai adalah pasal siluman yang tidak sesuai dengan undang undang yang ada dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 pasal 73.


" Kami menginginkan agar pemerintah mencabut dan paling tidak mengambil sikap awal untuk menghentikan langkah pemerintah yang mulai mengadakan bentuk sosialisasi soal BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) di daerah-daerah terkait tranformasi UPK menjadi BUMDesma" kata koordinator aksi Rudianto.


Menurut Rudianto disinyalir adanya janji manis dari pihak pemerintah akan tetap sama namun mau tidak mau pelaksanaanya harus mengikuti aturan dari BUMDesma bukan dari UPK eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).


Sementara itu Iwan Setiawan sebagai Ketua Asosiasi UPK DPW Provinsi Jawa Tengah menuturkan bahwa orasi yang disampaikan oleh Rudianto pada demo aksi damai di Jakarta merupakan tujuan utama agar Pemerintah mencabut Pasal 73 dari PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesma karena memang tidak sesuai dengan Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan tidak memiliki dasar turunannya bedasarkan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) No 2 Tahun 2015.


Seperti diketahui apa yang diamanahkan PERPRES No 2 Tahun 2015 RPJMN 2015-2019 pada buku II bahwa dana yang dikelola UPK adalah Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) maka di perlukan payung hukum (legal formal) yang menjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga pengelola DAPM, pilihan badan hukum yaitu Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH), Perseroan Terbatas (PT), atau Koperasi. Jadi dana Eks PNPM sudah ditransformasi menjadi DAPM sesuai PERPRES No 2 Tahun 2015, namun didalam PP nomor 11 tahun 2021 pasal 73 harus bertransformasi lagi ke BUMDesma.


" Sebelum kami turun ke jalan dalam bentuk demo aksi damai sudah ada upaya kordinasi dengan Kementerian Desa terkait PP nomor 11 tahun 2021 pasal 73 serta memberikan masukan kepada Kementerian Desa tetapi selama ini kesannya tidak ada respon atau digubris atas upaya sebelumnya.


" Apabila aksi ini juga tidak ada tindak lanjutnya atau tidak ditanggapi maka kami akan turun ke jalan kembali sebagai demo susulan yang Aksinya lebih besar sekitar tanggal 14 April 2022, tegas Iwan Setiawan. (MKR)