Mestinya eks. PNPM Mandiri itu dibawah koordinasi TNP2K

Mestinya eks. PNPM Mandiri itu dibawah koordinasi TNP2K yang diketuai Wapres

DAPM TANAH BUMBU – Pengentasan kemiskinan merupakan suatu masalah yang komplek & tidak pernah berhenti sepanjang masa serta mempunyai dimensi tantangan yang luas baik ditingkat lokal, nasional maupun global. Nelson Mandela mengatakan bahwa seperti perbudakan & apartheid, kemiskinan bukan sesuatu yang sifatnya alamiah, tetapi kemiskinan terjadi karena ulah manusia.


Memberantas kemiskinan & pengangguran adalah hak sosial rakyat, bukan caritas ataupun kebijakan altruism filantropis.


Konstitusi mengharuskan Negara mengamanatkan untuk melakukan upaya-upaya mengeluarkan orang & keluarganya dari jeratan kemiskinan & pengangguran, seperti diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Negara memiliki tugas untuk memberdayakan warganya yang tergolong miskin, artinya meningkatkan potensi partisipasi & kemandirian mereka. Ini semua mengandung arti bahwa Negara seharusnya menggunakan pendekatan pembangunan yang people-based, people centered, & gross rootsbased (Swasono, 2011).


Program Pengembangan Kecamatan (PPK) adalah salah satu program dalam Jaring Pengaman Sosial yg diluncurkan pada 1998, dengan locus implementasinya di Kecamatan (Desa &/ Kelurahan) mengusung sistem pembangunan bottom up planning sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat (capacity building investment), dibawah kendali Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK), dimana saat itu Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D sebagai Sekjendnya.


Kemudian pada 2007 konsep pemberdayaan masyarakat tersebut diimplementasikan & disempurnakan dengan nama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Sesuai dengan Perpres 15/2010 mengenai percepatan penanggulangan kemiskinan, pengendalian seluruh program kemiskinan termasuk PNPM Mandiri dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan (TNP2K) yang diketuai oleh Wakil Presiden, beranggotakan dari para pejabat Menko kesra, Bappenas, Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum & kementerian terkait lainnya yg terlibat dalam PNPM Mandiri serta dibantu oleh Kelompok Kerja Pengendali (Pokja Pengendali) yang dipandegani oleh Aki Ojon Sujana Royat / Dr. Ir. Sujana Royat, DEA, (Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat).


Satu tahun sebelum PNPM diakhiri , Menko Kesra bersurat ke Mendagri dan MenPU yang ditembuskan ke Bupati seluruh Indonesia dengan no surat B.27/MENKOKESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri.


Di samping itu TNP2K sudah menyiapkan Road Mapnya PNPM Mandiri secara lebih luas, dengan menyiapkan 5 Pilar / 5 Agenda Besar, dimana terdapat Key Performance Indicator agar semua yang bernama pemberdayaan harus mengikuti poin-poin tersebut.


Adapun Road Map PNPM Mandiri tersebut adalah :


Pilar 1 : Integrasi Pemberdayaan Masyarakat.
PNPM mandiri memperkuat partisipasi, transparansi & akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan, keberlanjutan dari penguatan tersebut akhirnya ditentukan oleh terintegrasinya prinsip, mekanisme & tata kelola yang dipromosikan PNPM Mandiri ke dalam prinsip, mekanisme & tata kelola perencanaan pembangunan di daerah. Rencana pembangunan masyarakat yang difasilitasi PNPM Mandiri diintegrasikan dengan perencanaan reguler (satu desa/kelurahan satu rencana) agar diakomodasi oleh kabupaten/kota.


Pilar 2 : Keberlanjutan Pendampingan (Fasliitator).
Upaya memperkuat kapasitas & kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat, serta pengakuan profesi & kinerja mewujudkan kewirausahaan sosial. Pengakuan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui sertifikasi, uji kompetensi, perbaikan standar imbalan kerja/renumerasi, merupakan upaya untuk memelihara investasi & mengembangkan aset sumberdaya manusia.


Pilar 3 : Penguatan Kelembagaan Masyarakat.
Lembaga Masyarakat yang dibentuk oleh program-program pemberdayaan masyarakat yang telah menyerap banyak sumberdaya & sumberdana memerlukan penguatan dalam kapasitas & status hukumnya, sebab tanpa kebijakan tersebut capaian yang telah diperoleh selama bertahun-tahun lambat laun dapat saja berkurang / bahkan hilang sama sekali. Penguatan diperlukan guna menghindari risiko gagalnya investasi modal sosial yang telah dicurahkan oleh Pemerintah selama ini.


Pilar 4 : Peran Pemerintah Daerah yang meliputi peningkatan integrasi & koordinasi Pusat serta kemitraan Pusat–Daerah.
Mendorong peningkatan peran Pemerintah daerah tidak saja akan mengurangi beban Pemerintah Pusat, melainkan sekaligus memperkuat kapasitas & kualitas Pemerintah daerah. dalam penyelenggaraan pembangunan umumnya & program pemberdayaan masyarakat khususnya, Pemerintah Pusat perlu secara bertahap mengalihkan berbagai dukungan serta pengelolaan kepada Pemda sebaliknya Pemda diharapkan mampu untuk mengembangkan inisiatif dalam mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat diwilayahnya.


Pilar 5 : Peningkatan Tata Kelola, Transparansi & Akuntabilitas Tata kelola yang baik (good governance) telah ditetapkan sebagai salah satu penanda (legasi) yang penting dari penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat di indonesia.
Dengan demikian, diperlukan kebijakan ‘percepatan’ dalam menginternalisasi prinsip & mekanisme tata kelola, transparansi & akuntabilitas, sehingga menjadi komponen yang secara inheren melekat dalam setiap tahap & model penyelenggaraan pembangunan.


Delapan hari setelah PNPM diakhiri (8 Januari 2015) Bapak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dimana dalam lampiran Buku II Bab I hal 85 yang pada intinya disebutkan bahwa dana PNPM (Perkotaan maupun Perdesaan) merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang diberi perlindungan dengan bentuk Koperasi / PT / Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).


Walau PNPM Mandiri berakhir namun kelembagaan masyarakat pengelola masih ada & eksis karena kegiatan UEP/SPP lestari & berkembang, untuk itu ada sesuatu harapan yang dilakukan oleh Pemda untuk melanjutkan PNPM dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. Jangan sampai PNPM itu memiliki nasib seperti program lain yang memiliki umur kegiatan yang panjang, namun setelah program berakhir maka berakhir begitu saja tidak ada sesuatu yang berlanjut dari program tersebut.


Daerah dapat mereplikasi program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh Pemerintah Pusat melalui PNPM untuk menjadi program pemberdayaan masyarakat milik mereka sendiri, & itu sudah terwujud di beberapa daerah, salah satunya adalah Program Samisake (Satu Milyar Satu Kecamatan) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.


Namun sekali lagi hendaknya dapat disadari bahwa PNPM Mandiri itu adalah program pemberdayaan masyarakat, community development & bukan local development.


Masyarakat yang mandiri tidak mungkin diwujudkan secara instan, melainkan melalui serangkaian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan, dilaksanakan & dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri. Melalui kegiatan yang dilakukan dari, untuk, dan oleh masyarakat, diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif.


# Aqu gagal fikir .....


Mestinya eks. PNPM Mandiri itu dibawah koordinasi TNP2K yang diketuai Wapres.


Atas dasar Perpres No. 2 Tahun 2015 aset/dana milik kelompok masyarakat penerima BLM/Bansos PNPM yang digunakan untuk kegiatan UEP-SPP lestari & berkembang, kelembagaanya juga sudah ada payung hukumnya, tapi kenapa setelah PNPM diakhiri 31 Desember 2014, tiba-tiba Kemendes PDTT memasukkan Pasal yang berdiri sendiri / tidak punya dasar & disharmoni dengan PerUU lain yaitu Pasal 73 yang mewajibkan eks. PNPM dialihkan jadi BUMDesMa dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDES. (Mukriara)



Penulis : Dwi Purnomo
Editor : Mukriara