Tampilkan postingan dengan label PNPM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNPM. Tampilkan semua postingan
Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma Melalui PP Nomor 11 Tahun 2021
Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

DAPM TANAH BUMBU – Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), khususnya Pasal 73 tidak saja ahistoris tapi jelas memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Terlebih hal itu ditindaklanjuti oleh Menteri Desa dan PDTT melalui surat tertanggal 11 Februari 2021 pada urutan nomor 1 yang menyatakan kata wajib bagi pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk membentuk Bumdes Bersama (Bumdesma) jelas tidak memahami aturan yang lebih tinggi diatas PP 11/2021 ini.


Kesalahan pemahaman (misleading) Mendes dan PDTT ini tidak hanya terjadi dalam kebijakan memaksakan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma ini, sebelumnya Mendes dan PDTT Halim Iskandar juga akan melakukan transformasi UPK ini menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Menurut Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar rencana tersebut telah dibahas dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Gubernur Jawa Timur sebagai lokasi pencanangan pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Jawa Timur, pada Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Mestinya eks. PNPM Mandiri itu dibawah koordinasi TNP2K

Mestinya eks. PNPM Mandiri itu dibawah koordinasi TNP2K

Mestinya eks. PNPM Mandiri itu dibawah koordinasi TNP2K yang diketuai Wapres

DAPM TANAH BUMBU – Pengentasan kemiskinan merupakan suatu masalah yang komplek & tidak pernah berhenti sepanjang masa serta mempunyai dimensi tantangan yang luas baik ditingkat lokal, nasional maupun global. Nelson Mandela mengatakan bahwa seperti perbudakan & apartheid, kemiskinan bukan sesuatu yang sifatnya alamiah, tetapi kemiskinan terjadi karena ulah manusia.


Memberantas kemiskinan & pengangguran adalah hak sosial rakyat, bukan caritas ataupun kebijakan altruism filantropis.

Melestarikan atau Merusak

Melestarikan atau Merusak

Melestarikan atau Merusak
Melestarikan atau Merusak!?

DAPM TANAH BUMBU – Agak terkejut ketika ada opini dari Bpk. Menteri Desa, PDTT dengan judul " Mengembalikan Hak Ekonomi Masyarakat Desa. " Karena kontradiksi , mengandung kesan seolah ada yang menghilangkan hak ekonomi masyarakat desa serta framing yang mengkambing hitamkan UPK dalam tulisan opini tersebut.


Dapat kami sampaikan bahwa PNPM MPd telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014 sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima No. 100/1094/SJ dan No. 01/BA/M-DPDT/IV/2015. " serah terima " dalam opini Mendes menafsirkan bahwa yang diserahkan termasuk juga asset kelembagaan maupun dana bergulir eks. PNPM MPd , itu kontra diksi dengan yang tertulis sebelumnya dalam alinea 4 yang menyatakan bahwa PPK/PNPM MPd bentuk kegiatannya BLM yang bersumber dari Bansos / Hibah.

Tinjauan Yuridis Pelestarian Aset UEP – SPP Hasil PPK dan/atau PNPM MPd

Tinjauan Yuridis Pelestarian Aset UEP – SPP Hasil PPK dan/atau PNPM MPd

Tinjauan Yuridis Pelestarian Aset UEP – SPP Hasil PPK dan/atau PNPM MPd

DAPM TANAH BUMBU – Di balik keberhasilan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) sebetulnya ada kesesatan yuridis, sehingga ketika program / proyek diakhiri timbul polemik berkaitan dengan yuridis / legalitas serta berpotensi musnahnya aset hasil kegiatan. Kesesatan yuridis tersebut dapat kita lihat dari historis yuridisnya, sebagai berikut :


Sebetulnya Pemerintah telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan sejak tahun 1960-an melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang dalam Pembangunan Nasional Delapan Tahun (Penasbede). Namun program tersebut terhenti di tengah jalan akibat krisis politik tahun 1965. Kemudian tahun 1970-an Pemerintah menggulirkan kembali program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I – IV yang ditempuh secara reguler melalui program sektoral dan regional. Pada Repelita V – VI, Pemerintah melaksanakan program dengan strategi khusus menuntaskan masalah kesenjangan sosial-ekonomi ; dengan dasar Inpres No. 3 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, dengan bentuk Inpres Desa Tertinggal (IDT) tapi gagal akibat krisis ekonomi & politik tahun 1997.

LOGO DAPM & MAKNANYA

LOGO DAPM & MAKNANYA

LOGO DAPM & MAKNANYA

DAPM TANAH BUMBU – Seiring berjalannya waktu dan ketiadaan exit strategi pengakhiran program, maka mendorong UPK – UPK untuk menyatukan diri dalam wadah organisasi yang bersifat nasional ; kemudian organisasi tersebut dinamakan ASOSIASI UPK NKRI.


Asosiasi UPK NKRI dibentuk pada tanggal 18 Juni 2014 dalam Workshop Nasional yang diadakan di Asrama Haji Donohudan Solo (17 - 19 Juni 2014).

Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?

Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?

Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?
Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?

DAPM TANAH BUMBU – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau PNPM-Rural) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.


Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:

PNPM Mandiri Menjadi Panutan Negara-negara Asia Timur dan Pasifik

PNPM Mandiri Menjadi Panutan Negara-negara Asia Timur dan Pasifik

APNPM Mandiri Menjadi Panutan Negara-negara Asia Timur dan Pasifik
PNPM Mandiri Menjadi Panutan Negara-negara Asia Timur dan Pasifik

DAPM TANAH BUMBU – Pada tanggal 29 Oktober hingga 1 November 2013 dilaksanakan kegiatan East Asia and Pacific Regional Conference on Community Driven Development di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu wadah untuk memfasilitasi diskusi di antara berbagai pihak yang terkait dengan program program berbasis pemberdayaan masyarakat baik pemerintah, praktisi, maupun pelaksana. Peserta konferensi berasal dari 7 negara ASEAN (Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam) serta Afghanistan, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, serta Timor Leste.


Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, HR. Agung Laksono, dalam sambutannya menyatakan bahwa program-program pemberdayaan masyarakat perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan melalui kemitraan. Melalui forum ini diharapkan perwakilan dari berbagai negara bisa bermitra sehingga dapat saling memberi masukan untuk keberlanjutan dan pengembangan program-program pemberdayaan masyarakat yang ada.