Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri
DAPM TANAH BUMBU – Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), khususnya Pasal 73 tidak saja ahistoris tapi jelas memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Terlebih hal itu ditindaklanjuti oleh Menteri Desa dan PDTT melalui surat tertanggal 11 Februari 2021 pada urutan nomor 1 yang menyatakan kata wajib bagi pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk membentuk Bumdes Bersama (Bumdesma) jelas tidak memahami aturan yang lebih tinggi diatas PP 11/2021 ini.
Kesalahan pemahaman (misleading) Mendes dan PDTT ini tidak hanya terjadi dalam kebijakan memaksakan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma ini, sebelumnya Mendes dan PDTT Halim Iskandar juga akan melakukan transformasi UPK ini menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Menurut Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar rencana tersebut telah dibahas dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Gubernur Jawa Timur sebagai lokasi pencanangan pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Jawa Timur, pada Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

