FUNGSI ASOSIASI UPK KABUPATEN TANAH BUMBU
Untuk mencapai tujuan Organisasi, Asosiasi UPK NKRI berfungsi sebagai :
- Wadah dalam pemersatu dan mempererat hubungan kerjasama yang saling menguntungkan baik antar UPK maupun dengan Pihak lain ;
- Sarana pembinaan, mediator dan fasilitator dalam hal pelestarian dan pengembangan lembaga UPK, menampung serta memecahkan permasalahan yang timbul melalui jalur kerjasama antar UPK dan dengan pihak-pihak lain ;
- Sarana untuk mengkoordinir dan mengkonsolidasi sumber daya yang ada di UPK, untuk dijadikan suatu potensi bersama ;
- Sarana untuk memperjuangkan hak-hak pengurus UPK ;
- Mitra Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif.
KEGIATAN ASOSIASI UPK KABUPATEN TANAH BUMBU
Untuk menjalankan fungsinya, Asosiasi UPK NKRI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Memupuk dan mengembangkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antar sesama anggota ;
- Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Sumber Daya Manusia di kalangan UPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional ;
- Melindungi dan memperjuangkan hak – hak pengurus UPK ;
- Mengumpulkan keterangan, data serta angka Statistik di kalangan UPK ; serta memberikan pandangan dan saran-saran kepada pihak-pihak terkait untuk kepentingan Anggota ;
- Memberikan pembinaan kepada Anggota Asosiasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ;
- Memberikan petunjuk-petunjuk, mediasi dan mendamaikan perselisihan yang terjadi diantara Anggota ;
- Membantu Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif ;
- Pelaksanaan Program Pemerintah terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan/atau penanggulangan kemiskinan ;
- Menjatuhkan sanksi dan atau mencabut keanggotaan Asosiasi yang melangar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Asosiasi lainnya ;
- Mengupayakan usaha-usaha lainnya yang sah.

