Fungsi dan Kegiatan

Tentang DAPM Tanah Bumbu

FUNGSI ASOSIASI UPK KABUPATEN TANAH BUMBU

Untuk mencapai tujuan Organisasi, Asosiasi UPK NKRI berfungsi sebagai :

  1. Wadah dalam pemersatu dan mempererat hubungan kerjasama yang saling menguntungkan baik antar UPK maupun dengan Pihak lain ;
  2. Sarana pembinaan, mediator dan fasilitator dalam hal pelestarian dan pengembangan lembaga UPK, menampung serta memecahkan permasalahan yang timbul melalui jalur kerjasama antar UPK dan dengan pihak-pihak lain ;
  3. Sarana untuk mengkoordinir dan mengkonsolidasi sumber daya yang ada di UPK, untuk dijadikan suatu potensi bersama ;
  4. Sarana untuk memperjuangkan hak-hak pengurus UPK ;
  5. Mitra Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif.

KEGIATAN ASOSIASI UPK KABUPATEN TANAH BUMBU

Untuk menjalankan fungsinya, Asosiasi UPK NKRI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Memupuk dan mengembangkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antar sesama anggota ;
  2. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Sumber Daya Manusia di kalangan UPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional ;
  3. Melindungi dan memperjuangkan hak – hak pengurus UPK ;
  4. Mengumpulkan keterangan, data serta angka Statistik di kalangan UPK ; serta memberikan pandangan dan saran-saran kepada pihak-pihak terkait untuk kepentingan Anggota ;
  5. Memberikan pembinaan kepada Anggota Asosiasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ;
  6. Memberikan petunjuk-petunjuk, mediasi dan mendamaikan perselisihan yang terjadi diantara Anggota ;
  7. Membantu Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif ;
  8. Pelaksanaan Program Pemerintah terutama dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan/atau penanggulangan kemiskinan ;
  9. Menjatuhkan sanksi dan atau mencabut keanggotaan Asosiasi yang melangar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Asosiasi lainnya ;
  10. Mengupayakan usaha-usaha lainnya yang sah.