Tampilkan postingan dengan label Publikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Publikasi. Tampilkan semua postingan
Buku Pedoman DAPM

Buku Pedoman DAPM

Buku Pedoman DAPM

Buku Pedoman DAPM

DAPM TANAH BUMBU – Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga Pedoman Umum Pemilihan Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri ini dapat diselesaikan.


Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri adalah dana milik masyarakat sebagai penerima manfaat PNPM Mandiri dan dikelola dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri. DAPM adalah sarana bagi masyarakat untuk mewujudkan impiannya.


BUKU II RPJMN 2015 - 2019

BUKU II RPJMN 2015 - 2019

Download BUKU II RPJMN 2015-2019
Download BUKU II RPJMN 2015-2019

DAPM TANAH BUMBU – Penyusunan model lembaga bisnis dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN saat ini belum diakui secara hukum. Sementara ini, aset tersebut dikelola oleh masyarakat sebagai pemilik aset dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku organisasi pengelola aset. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum (legal formal) yang manjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga pengelola DAPM.


Hal ini penting mengingat lembaga tersebut dapat berperan sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise), khususnya yang bersifat Community Enterprise dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki orientasi ganda, yaitu komersial dan sosial. Berdasarkan kajian komprehensif yang telah dilakukan terkait status hukum kelembagaan untuk mendukung visi misi penanggulangan kemiskinan, status badan hukum yang menjadi pilihan dan diakui dalam sistem hukum positif di Indonesia adalah (i) Badan Hukum Koperasi, (ii) PT Lembaga Keuangan Mikro, dan (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN
Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

DAPM TANAH BUMBU – Dulu saat Bapak Joko Widodo menjabat wali kota solo menolak program yang berkonsep BLM/Bansos dengan pola pemberdayaan (PNPM).


Delapan hari setelah PNPM diakhiri tepatnya tanggal 8 Januari 2015 Bapak Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dimana dalam lampiran Buku II Bab I secara tegas disebutkan bahwa dana ex PNPM (Perkotaan maupun Perdesaan) merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilindungi dalam bentuk : Perkumpulan Berbadan Hukum / Koperasi / Perseroan Terbatas.

Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?

Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?

Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?
Apa yang Dimaksud dengan PNPM MANDIRI?

DAPM TANAH BUMBU – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau PNPM-Rural) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.


Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu: