Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN
Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

DAPM TANAH BUMBU – Dulu saat Bapak Joko Widodo menjabat wali kota solo menolak program yang berkonsep BLM/Bansos dengan pola pemberdayaan (PNPM).


Delapan hari setelah PNPM diakhiri tepatnya tanggal 8 Januari 2015 Bapak Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dimana dalam lampiran Buku II Bab I secara tegas disebutkan bahwa dana ex PNPM (Perkotaan maupun Perdesaan) merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilindungi dalam bentuk : Perkumpulan Berbadan Hukum / Koperasi / Perseroan Terbatas.


Atas dasar Perpres No 2 Tahun 2015 itulah PNPM bertransformasi menjadi DAPM dan kelembagaannya sudah punya payung hukum. Jadi apabila ada yg katakan tidak punya payung hukum / terjadi kekosongan hukum itu pikirannya lemot.


Tapi aneh dan herannya setelah Mendes PDTT berganti ke 3 kali / 6 thn berjalan muncul pasal 73 dalam PP 11 Tahun 2021 tentangg BUMDesa, dimana dalam pasal 73 itu mewajibkan eks. PNPM MPd dialihkan / dijadikan BUMDes Bersama (ini kira2 Bapak Presiden Joko Widodo membaca / tahu tidak. Jangan - jangan ditambahkan setelah ditanda tangani Presiden ya Koq pasalnya berdiri sendiri). Tidak lama kemudian dengan dalih tujuan untuk selamatkan aset serta memberi payung hukum, dibuat Permendes No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Unit Pengelola Dana Bergulir Masyarakat PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama. Bahkan didalamnya juga memaksa pembubaran badan hukum yang telah ada serta mengatur Kelurahan Bukankah itu yang dinamakan abuse of power ?.


Padahal di UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP 11 dan UUDesa maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur eks. PNPM MPd, Kenapa tidak? Karena dana PNPM MPd itu adalah Bantuan Langsung Masyarakat / Bansos program penanggulangan kemiskinan yang bersifat lepas / hibah ditingkat Kecamatan (Desa / Kelurahan), tidak untuk diminta kembali / diminta hasilnya oleh pemberi bantuan dan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat. Kalau itu diatur semestinya dana program-program jaring pengaman sosial lainnya juga diminta kembali dan dijadikan modal / aset BUMDesa atau nyatakan dulu bahwa negara dalam keadaan genting, Bukankah ini yang dinamakan Mendzolimi RTM penerima bansos ?!!!.


Dengan kebijakan begitu terjadi disharmoni PerUU, timbul ketidakharmonisan / kegotong royongan yang selama ini terbangun antara Pengelola DAPM dan Kelompok Masyarakat dengan Pemerintah Daerah / Stake Holder Desa. Dan itu tidak menutup kemungkinan timbul saling gugat menggugat secara hukum.


Kalau menjunjung tinggi hukum maka lebih baik cabut pasal 73 dari PP 11 Tahun 2021 dan batalkan Permendes No 15 Tahun 2021. (MKR)