Tampilkan postingan dengan label DAPM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAPM. Tampilkan semua postingan
Camat Simpang Empat Membuka Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

Camat Simpang Empat Membuka Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

Camat Simpang Empat Membuka Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah
Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu dengan tema Penguatan Kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang diadakan di Aula Dharma Praja Kecamatan Simpang Empat dibuka langsung oleh Bapak Camat Simpang Empat Supiani, M.IP, Rabu (14/09/2022).


Dalam Sambutannya Bapak Supiani menyambut baik atas komitmen bersama UPK se Kabupaten Tanah Bumbu dalam wadah Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjaga amanah dan melestraikan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat. Sedikit beliau bercerita bahwasanya pelaku program tersebut pada zaman masih Program Pengembangan Kecamatan (PPK) hingga berubah menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) kala itu beliau menjabat sebagai Kepala Desa. PNPM Mandiri Perdesaan Implementasi pola PPK yang dinilai berhasil sehingga pada tanggal 30 April 2007 dilakukan Pengukuhan PNPM Mandiri di Palu, Sulawesi Tengah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma
Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka validasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Kamis (01/09/2022).


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu merupakan cabang dari Perkumpulan Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkumpulan UPK NKRI) merupakan suatu organisasi bergerak di bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat yang beralamat Jalan Pemerintahan RT.002 RW.001 Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban.

BUKU II RPJMN 2015 - 2019

BUKU II RPJMN 2015 - 2019

Download BUKU II RPJMN 2015-2019
Download BUKU II RPJMN 2015-2019

DAPM TANAH BUMBU – Penyusunan model lembaga bisnis dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN saat ini belum diakui secara hukum. Sementara ini, aset tersebut dikelola oleh masyarakat sebagai pemilik aset dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku organisasi pengelola aset. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum (legal formal) yang manjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga pengelola DAPM.


Hal ini penting mengingat lembaga tersebut dapat berperan sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise), khususnya yang bersifat Community Enterprise dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki orientasi ganda, yaitu komersial dan sosial. Berdasarkan kajian komprehensif yang telah dilakukan terkait status hukum kelembagaan untuk mendukung visi misi penanggulangan kemiskinan, status badan hukum yang menjadi pilihan dan diakui dalam sistem hukum positif di Indonesia adalah (i) Badan Hukum Koperasi, (ii) PT Lembaga Keuangan Mikro, dan (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).

Rapat Koordinasi di Kecamatan Mantewe

Rapat Koordinasi di Kecamatan Mantewe

Rapat Koordinasi di Kecamatan Mantewe

DAPM TANAH BUMBU – Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar pengelola DAPM yang dihadiri oleh sembilan Kecamatan dari sepuluh Kecamatan yang ada di Tanah Bumbu.


Kegiatan RAKOR seperti ini sudah menjadi agenda rutin setiap bulan bagi Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu, Rakor kali ini diadakan di Kecamatan Mantewe selaku tuan rumah pada hari Rabu (22/12/2021).



Peserta Rakor terdiri dari seluruh kelembagaan PPDM SETYA BHAKTI Kecamatan Mantewe. Peserta lainya dari Kecamatan Sungai Loban Ali Subechan sebagai Ketua Asosiasi, dari Kecamatan Kusan Hilir Mukri Isnandar sebagai Sekretaris Asosiasi, dari Kecamatan Kuranji Sayuti sebagai Koordinator wilayah, dari Kecamatan Batulicin Jumiati dan stap Darma, dari Kecamatan Simpang Empat Dewi Nurkomalasari dan Maulini Arisa, dari Kecamatan Karang Bintang Dani Yuliana dan Fanta Nurina Sari, dari Kecamatan Angsana Anis Rahayu Jati, dan dari Kecamatan Kusan Hulu Lita Lestari.



Penulis : Admin
Editor : Mukriara
Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN
Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

DAPM TANAH BUMBU – Dulu saat Bapak Joko Widodo menjabat wali kota solo menolak program yang berkonsep BLM/Bansos dengan pola pemberdayaan (PNPM).


Delapan hari setelah PNPM diakhiri tepatnya tanggal 8 Januari 2015 Bapak Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dimana dalam lampiran Buku II Bab I secara tegas disebutkan bahwa dana ex PNPM (Perkotaan maupun Perdesaan) merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilindungi dalam bentuk : Perkumpulan Berbadan Hukum / Koperasi / Perseroan Terbatas.

Laporan Data Aset UPK DAPM Kec. Kusan Hilir

Laporan Data Aset UPK DAPM Kec. Kusan Hilir

Laporan Data Aset
Laporan Data Aset UPK DAPM Kec. Kusan Hilir
1 KECAMATAN KUSAN HLIR
2 MODAL AWAL Rp. 1.105.383.350
3 TOTAL ASET (NERACA MF) Rp. 1.743.864.157
4 JUMLAH ASET PRODUKTIF Rp. 1.717.794.858
5 JUMLAH TUNGGAKAN Rp. 428.198.500
6 TOTAL PINJAMAN
A. UEP Rp. 0
B. SPP Rp. 1.622.616.999
7 TOTAL BANSOS DISALURKAN Rp. 10.700.000
8 JUMLAH KELOMPOK 74 Kelompok
9 JUMLAH PEMANFAAT 499 Orang
10 BPP 3 Orang
11 BKAD -
12 UPK 4 Orang
13 BP - UPK 3 Orang
14 TV 3 Orang
15 BADAN HUKUM SK MENKUMHAM NOMOR : AHU-0081342.AH.01.07.Tahun 2016
Tinjauan Yuridis Pelestarian Aset UEP – SPP Hasil PPK dan/atau PNPM MPd

Tinjauan Yuridis Pelestarian Aset UEP – SPP Hasil PPK dan/atau PNPM MPd

Tinjauan Yuridis Pelestarian Aset UEP – SPP Hasil PPK dan/atau PNPM MPd

DAPM TANAH BUMBU – Di balik keberhasilan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) sebetulnya ada kesesatan yuridis, sehingga ketika program / proyek diakhiri timbul polemik berkaitan dengan yuridis / legalitas serta berpotensi musnahnya aset hasil kegiatan. Kesesatan yuridis tersebut dapat kita lihat dari historis yuridisnya, sebagai berikut :


Sebetulnya Pemerintah telah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan sejak tahun 1960-an melalui strategi pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang tertuang dalam Pembangunan Nasional Delapan Tahun (Penasbede). Namun program tersebut terhenti di tengah jalan akibat krisis politik tahun 1965. Kemudian tahun 1970-an Pemerintah menggulirkan kembali program penanggulangan kemiskinan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), khususnya Repelita I – IV yang ditempuh secara reguler melalui program sektoral dan regional. Pada Repelita V – VI, Pemerintah melaksanakan program dengan strategi khusus menuntaskan masalah kesenjangan sosial-ekonomi ; dengan dasar Inpres No. 3 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, dengan bentuk Inpres Desa Tertinggal (IDT) tapi gagal akibat krisis ekonomi & politik tahun 1997.