Camat Simpang Empat Membuka Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

Camat Simpang Empat Membuka Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah
Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu dengan tema Penguatan Kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang diadakan di Aula Dharma Praja Kecamatan Simpang Empat dibuka langsung oleh Bapak Camat Simpang Empat Supiani, M.IP, Rabu (14/09/2022).


Dalam Sambutannya Bapak Supiani menyambut baik atas komitmen bersama UPK se Kabupaten Tanah Bumbu dalam wadah Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjaga amanah dan melestraikan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat. Sedikit beliau bercerita bahwasanya pelaku program tersebut pada zaman masih Program Pengembangan Kecamatan (PPK) hingga berubah menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) kala itu beliau menjabat sebagai Kepala Desa. PNPM Mandiri Perdesaan Implementasi pola PPK yang dinilai berhasil sehingga pada tanggal 30 April 2007 dilakukan Pengukuhan PNPM Mandiri di Palu, Sulawesi Tengah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Dengan terdaftarnya Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu pada Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu itu memberikan jaminan kepada seluruh pengurus UPK se Kabupaten Tanah Bumbu dalam melakukan kegiatan sesuai dengan Model Bisnis DAPM yaitu Unit Ekonomi/Keuangan, Unit Sosial, Unit Usaha lain-lain, sehingga UPK tetap sebagai Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat merupakan Organisasi (lembaga) pengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat / penanggulangan kemiskinan.


Rakor ini dihadiri seluruh jajaran pengurus Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu, perwakilan dari Forum komunikasi DAPM Tanah Bumbu, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Amirullah S S.Pd.I.,M.AP, Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek cabang Batulicin Ramadhani Rakhmad, serta narasumber dari Bakesbangpol Tanah Bumbu Amran Bukhari Amri, S.H.,M.M dan Ahmadi Anas.


Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu
Fhoto bersama peserta Rapat Koordinasi

Dalam sambutanya Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Amirullah S yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Melalui Dinas PMD bekomitmen dan memberikan dukungan penuh atas status UPK saat ini yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu tetap menjadi UPK.


Harapan beliau kedepannya agar UPK tetap berkoordinasi mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu meskipun secara organisasi Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu resmi melaporkan keberadaanya pada Bakesbangpol Tanah Bumbu. Pesan beliau agar UPK se Kabupaten Tanah Bumbu terus menjaga amanah dan melestarikan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di kecamatan pada khususnya dan kabupaten pada umumnya.


Pada kesempatan itu Ketua Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu Ali Subechan, SE menyerahkan secara simbolis donasi hasil sumbangan seluruh peserta rakor yang hadir. Donasi itu diperuntukkan kepada salah satu staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu yang mengalami kecelakaan kerja namun diluar jam kerja sehingga tidak tecover oleh BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin.


Rapat Koordinasi DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu
Penyerahkan secara simbolis donasi

Penyampaian materi tentang Organisasi masyarakat (ormas) oleh bapak Amran Bukhari Amri menjelaskan bahwa Hierarki tentang peraturan perundang-undangan ada tujuh yang tertinggi itu Undang Undang Dasar 1945, setelah itu Undang undang atau peraturan pemerintah penganti Undang undang (Perpu), dibawahnya peraturan pemerintah (PP), dibawahnya lagi baru Peraturan Presiden (perpres), setelah itu ada Peraturan Daerah Provinsi, dan peraturan daerah Kabuapten dan kota. Sedangkan Peraturan menteri peraturan Gubernur dan peraturan Bupati masuk kategori peraturan lainnya tidak masuk dalam Hierarki peraturan perundang undangan.







(MKR)



Penulis : Mukriara
Editor : Mukriara