Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma
Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka validasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Kamis (01/09/2022).


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu merupakan cabang dari Perkumpulan Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkumpulan UPK NKRI) merupakan suatu organisasi bergerak di bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat yang beralamat Jalan Pemerintahan RT.002 RW.001 Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban.


Bakesbangpol yang terdiri dari lima orang Bapak AMRAN BUKHARI AMRI, S.H.,M.M selaku ketua tim menggali informasi terkait surat pemberitahuan yang disampaikan Asosiasi kepada Bakesbangpol pekan lalu.


Kadatangan dari Bakesbangpol diterima oleh Pengurus Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu, terdiri dari Ketua Umum ALI SUBECHAN, SE dan pengurus lainnya serta turut hadir Ketua Forum Kelembagaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Bapak Iwan.


"Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan kelembagaan / organisasi masyarakat yang dibentuk dalam rangka implementasi Program Pengembangan Kecamatan (PPK), awalnya bersifat ad hoc karena hanya menyalurkan Bantuan Langsung Masyarakat / Bansos kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Tetapi berhubung berhubung UPK mampu mendampingi, melestarikan dan mengembangkan BLM yang disepakati untuk digulirkan di tingkat kecamatan, maka sifat UPK dipermanenkan dengan harapan menjadi Participatoir Development Agence ucap ALI SUBECHAN".


PNPM MPd diakhiri 31 Desember 2014 dan pada Tanggal 8 Januari 2015 terbit Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dimana dalam Buku II Bab I dimuat perihal asset/dana PNPM baik Perkotaan maupun Perdesaan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilegalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk Koperasi / Perseroan Terbatas / Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH), sambung ALI SUBECHAN.


"Management pengelolaan keuangan UPK mempunyai pola sosial, yaitu surplus/pendapatan dialokasikan untuk : 50% untuk Pemupukan Modal, 35% untuk Pengembangan Kelembagaan, 15% untuk Dana / Bantuan Sosial. Tujuan alokasi Pemupukan Modal tersebut adalah agar Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat dapat berkembang menjadi dana abadi di kecamatan, Tujuan alokasi Pengembangan Kelembagaan adalah agar kelembagaan masyarakat dapat berkembang mandiri dan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, Tujuan alokasi Dana Sosial adalah kemandirian/memberdayakan RTM Pemanfaat kegiatan UEP/SPP untuk membantu saudara RTM lain terang Sayuti".


Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir PNPM Mandiri yang dikelola oleh masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.


Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM Mandiri yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 6 Tahun 2014, Perkumpulan Berbadan Hukum adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.


Pengaturan tentang PBH juga mengacu kepada sumber-sumber hukum lain, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.


Karakteristik PBH adalah: (a) mempunyai kapasitas hukum untuk memiliki aset, dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, (b) keanggotaannya bersifat terbuka, semua warga bisa menjadi anggota, (c) merupakan bentuk badan hukum yang sudah lazim digunakan sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan termasuk untuk organisasi pemberdayaan masyarakat.


PBH terkait dengan pengelolaan DAPM adalah merupakan pendirian badan hukum induk yang akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan DAPM. Sebagai sebuah perkumpulan berbadan hukum, PBH DAPM harus bersifat sosial dan nirlaba, sedangkan untuk pengelolaan DAPM sendiri harus menyelenggarakan badan usaha terpisah.


Itulah gambaran sekilas tentang Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu yang telah terdaftar sebagai Organisaisi Kemasyarakatan pada Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu(MKR)



Penulis : Mukriara
Editor : Mukriara