Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
BUKU II RPJMN 2015 - 2019

BUKU II RPJMN 2015 - 2019

Download BUKU II RPJMN 2015-2019
Download BUKU II RPJMN 2015-2019

DAPM TANAH BUMBU – Penyusunan model lembaga bisnis dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN saat ini belum diakui secara hukum. Sementara ini, aset tersebut dikelola oleh masyarakat sebagai pemilik aset dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku organisasi pengelola aset. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum (legal formal) yang manjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga pengelola DAPM.


Hal ini penting mengingat lembaga tersebut dapat berperan sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise), khususnya yang bersifat Community Enterprise dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki orientasi ganda, yaitu komersial dan sosial. Berdasarkan kajian komprehensif yang telah dilakukan terkait status hukum kelembagaan untuk mendukung visi misi penanggulangan kemiskinan, status badan hukum yang menjadi pilihan dan diakui dalam sistem hukum positif di Indonesia adalah (i) Badan Hukum Koperasi, (ii) PT Lembaga Keuangan Mikro, dan (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN
Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN

DAPM TANAH BUMBU – Dulu saat Bapak Joko Widodo menjabat wali kota solo menolak program yang berkonsep BLM/Bansos dengan pola pemberdayaan (PNPM).


Delapan hari setelah PNPM diakhiri tepatnya tanggal 8 Januari 2015 Bapak Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dimana dalam lampiran Buku II Bab I secara tegas disebutkan bahwa dana ex PNPM (Perkotaan maupun Perdesaan) merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dilindungi dalam bentuk : Perkumpulan Berbadan Hukum / Koperasi / Perseroan Terbatas.