Surat Pemberitahuan Kepada UPK Se Indonesia

Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma
Surat Pemberitahuan Kepada UPK Se Indonesia

DAPM TANAH BUMBU – Salam Pemberdayaan,

Teriring surat ini, semoga Saudara-Saudara Ketua UPK beserta seluruh jajarannya senantiasa diberi kesehatan dan selalu dalam lindunganNya.


Kecuali dari pada itu melalui surat ini, kami beritahukan bahwa pada tanggal 4 Juni 2015 Asosiasi UPK Nasional dipanggil untuk beraudensi dengan Deputi Seswapres Bidang Perumusan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan di Jakarta.


Pokok dialog / audensi tersebut dapat kami simpulkan sbb :

  1. Aset hasil PPK/PNPM MPd khususnya dana bergulir merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat, yang harus dilestarikan dan dikembangkan,
  2. Domain aset perguliran adalah di Kecamatan untuk penanggulangan kemiskinan; maka kurang tepat & tidak dibenarkan apabila dibagi / dijadikan aset BUMDesa walau hanya dalam pencatatan,
  3. BKAD yang ada saat PNPM MPd tidak bisa disamakan dengan BKAD yang disebutkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab kalau disamakan maka BKAD yang sekarang ada (bentukan PNPM MPd) akan batal demi hukum, hal tersebut karena proses pembentukannya,
  4. Adanya kesesatan yuridis, yaitu dijadikannya UPK sebagai unit kerja BKAD, perlu pembahasan panjang antar beberapa kementerian. Yang dimaksud dengan hal ini adalah basis pembangunan PPK/PNPM MPd adalah Kecamatan, untuk itu di dalam UPK terdiri dari “ Desa “ dan “ Kelurahan “. Sedangkan BKAD adalah merupakan akibat adanya kesepakatan / perjanjian antar Desa yang bekerjasama. Maka apabila UPK menjadi unit kerjanya BKAD akan terjadi kesesatan sebab “ Kelurahan “ akan tunduk pada UUDesa,
  5. Pemerintah Pusat tidak memungkinkan terbitkan regulasi yang mengatur dana / BLM yang telah dihibahkan. Sebab apabila Pemerintah Pusat masih mengatur pengelolaannya, padahal dana tersebut sudah diterima dan dipertanggung jawabkan ; maka Pemerintah / Kementerian bisa disuruh mengembalikan dana tersebut. Demikian juga dengan Pemerintah Daerah.
  6. Asal muasal dan misi BLM PPK/PNPM MPd adalah untuk penanggulangan kemiskinan, aset perguliran yang telah dikembangkan oleh UPK harus bisa mesustainablekan azas, prinsip pemberdayaan. Untuk itu setelah pasca pprogram/proyek, UPK sebagai lembaga pengelola harus punya legalitas, dengan bentuk badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam kaitan Badan Hukum, maka pada tgl 30 Januari 2015 Menkokesra selaku Ketua I Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menerbitkan surat tentang Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang mana di dalamnya ada 3 pilihan badan hukum ( Perkumpulan Berbadan Hukum, Koperasi, PT ).

Dari hasil dialog / audensi tersebut diatas maka sebaiknya kita segera mengambil langkah untuk memproteksi, melestarikan dan mengembangkan aset PPK/PNPM MPd (khususnya dana bergulir ) dengan legalitas / badan hukum pengelola sesuai hukum positif yang berlaku. (MKR)