DAPM TANAH BUMBU – Salam Pemberdayaan,
Teriring surat ini, semoga Saudara-Saudara Ketua UPK beserta seluruh jajarannya senantiasa diberi kesehatan dan selalu dalam lindunganNya.
Kecuali dari pada itu melalui surat ini, kami beritahukan bahwa pada tanggal 4 Juni 2015 Asosiasi UPK Nasional dipanggil untuk beraudensi dengan Deputi Seswapres Bidang Perumusan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan di Jakarta.
Pokok dialog / audensi tersebut dapat kami simpulkan sbb :
- Aset hasil PPK/PNPM MPd khususnya dana bergulir merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat, yang harus dilestarikan dan dikembangkan,
- Domain aset perguliran adalah di Kecamatan untuk penanggulangan kemiskinan; maka kurang tepat & tidak dibenarkan apabila dibagi / dijadikan aset BUMDesa walau hanya dalam pencatatan,
- BKAD yang ada saat PNPM MPd tidak bisa disamakan dengan BKAD yang disebutkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab kalau disamakan maka BKAD yang sekarang ada (bentukan PNPM MPd) akan batal demi hukum, hal tersebut karena proses pembentukannya,
- Adanya kesesatan yuridis, yaitu dijadikannya UPK sebagai unit kerja BKAD, perlu pembahasan panjang antar beberapa kementerian. Yang dimaksud dengan hal ini adalah basis pembangunan PPK/PNPM MPd adalah Kecamatan, untuk itu di dalam UPK terdiri dari “ Desa “ dan “ Kelurahan “. Sedangkan BKAD adalah merupakan akibat adanya kesepakatan / perjanjian antar Desa yang bekerjasama. Maka apabila UPK menjadi unit kerjanya BKAD akan terjadi kesesatan sebab “ Kelurahan “ akan tunduk pada UUDesa,
- Pemerintah Pusat tidak memungkinkan terbitkan regulasi yang mengatur dana / BLM yang telah dihibahkan. Sebab apabila Pemerintah Pusat masih mengatur pengelolaannya, padahal dana tersebut sudah diterima dan dipertanggung jawabkan ; maka Pemerintah / Kementerian bisa disuruh mengembalikan dana tersebut. Demikian juga dengan Pemerintah Daerah.
- Asal muasal dan misi BLM PPK/PNPM MPd adalah untuk penanggulangan kemiskinan, aset perguliran yang telah dikembangkan oleh UPK harus bisa mesustainablekan azas, prinsip pemberdayaan. Untuk itu setelah pasca pprogram/proyek, UPK sebagai lembaga pengelola harus punya legalitas, dengan bentuk badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam kaitan Badan Hukum, maka pada tgl 30 Januari 2015 Menkokesra selaku Ketua I Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menerbitkan surat tentang Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang mana di dalamnya ada 3 pilihan badan hukum ( Perkumpulan Berbadan Hukum, Koperasi, PT ).
Dari hasil dialog / audensi tersebut diatas maka sebaiknya kita segera mengambil langkah untuk memproteksi, melestarikan dan mengembangkan aset PPK/PNPM MPd (khususnya dana bergulir ) dengan legalitas / badan hukum pengelola sesuai hukum positif yang berlaku. (MKR)

