Pasca PPK / PNPM MPd
ASOSIASIUPKTANBU –
Oleh :
Dwi Purnomo ( Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI )
Berhubung kelembagaan hasil PPK &/ PNPM MPd mempunyai karakter unik, adanya kesesatan yuridis dan tidak adanya exit strategi pengakhiran program yang baik, maka terjadilah polemik berkaitan dengan legalitas aset hasil kegiatan (UEP-SPP) maupun UPK sebagai pengelolanya. Padahal secara yuridis ketika program berakhir, maka pengelolanya berakhir pula / tidak punya legalitas.
Hal tersebut berimplikasi adanya ketidakjelasan status hukum yang tentu saja membahayakan kelestarian asset UEP/SPP , sementara itu ada beberapa pihak / tenaga ahli / pendamping desa yang memperparah keadaan dengan memfasilitasi agar kelembagaan PNPM bertranformasi menjadi BUMDesa Bersama tanpa kajian hukum yang mendalam sehingga justru merusak apa yang telah terbangun dan berjalan dengan baik, di beberapa tempatpun terjadi musnahnya asset maupun lembaga pengelolanya.
Kondisi demikian memunculkan opsi dari pemerintah daerah / kabupaten agar menunggu regulasi pusat; sementara itu pemerintah pusat juga tidak bisa gegabah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur dana yang telah dihibahkan ke masyarakat.
Sudah sejak Maret 2015 PNPM diakhiri, itu artinya sudah 19 bulan (sampai tulisan ini dibuat = Nov 2016) kelembagaan maupun kegiatan hasil PNPM berjalan tanpa legalitas, tanpa aturan yang sah menurut hukum.
Sebetulnya apabila kita cermati historis yuridis serta kembali kepada maksud tujuan adanya PPK / PNPM MPd, tentu tidak akan timbul polemik karena argumen yang berbeda.
Aset UEP-SPP yang dikelola oleh UPK itu adalah Bantuan Langsung Masyarakat / Bantuan Sosial yang bersifat Hibah, sehingga justru akan timbul permasalahan yuridis ketika dipaksakan untuk tunduk pada UU yang tidak sesuai peruntukannya. Kaitannya dengan hal dapat kita kaji sebagai berikut :
I. Apabila ditransformasikan menjadi BUMDes Bersama / BUMADes :
- Harus ada kerjasama dari desa-desa di wilayah bersangkutan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa,
Pasal 6 Ayat (1) Permendes No. 4 Tahun 2015 Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Pasal 6 Ayat (2) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerjasama antar-Desa,
Pasal 6 Ayat (4) BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama.
- BKAD PNPM MPd dibentuk bukan atas dasar adanya kerjasama, maka harus direview sesuai tahapan yang diatur dalam UUDesa.
Pasal 92 Ayat (3) UUDesa : Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh Badan Kerja sama Antar Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
- Terjadi perpindahan hak kepemilikan dari penerima BLM/Bansos ke Desa; hal ini sama saja Negara menarik kembali dana yang sudah dihibahkan melalui pemerintah desa / BUMDes.
Penjelasan Pasal 72 Ayat (1) huruf a dalam UU Desa, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok;
Pasal 9 Ayat (4) Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 30 huruf a antara lain hasil BUMDes, Tanah Kas Desa.
Sedangkan Pasal 11 Ayat (2) menyebutkan bahwa lain-lain pendapatan desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ay (2) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
- Menjerumuskan Kepala Desa / Desa ketika asset UEP/SPP yang dikelola UPK dibagi ke desa walau hanya dalam bentuk “ Pencatatan “
Pasal 24 Ayat (1) Permendagri 113/2014 disebutkan bahwa Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. ( apakah mungkin hanya dalam bentuk pencatatan saja , bagaimana apabila auditor menanyakan koq uang tidak masuk rekening ?)
- Di dalam UPK tidak hanya “Desa“ tetapi juga ada “Kelurahan“, maka akan lepas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan asset yang di kelurahan.
- Berkaitan dengan sumber modal justru menyimpang dari regulasi yang mengatur Desa, seperti dalam PP No. 43 Tahun 2014 pasal 135 junto Permendes No 14 Tahun 2015 , seperti disebutkan dalam :
Pasal 17 Ayat (1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
Pasal 17 Ayat (2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
Pasal 18 Ayat (2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
II. Apabila bertransformasi menjadi Koperasi / PT :
- Dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM); yang mana dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
PERTANYAANNYA : Apakah UPK / Kelembagaan PNPM MPd sama dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam pasal 39 ayat (1) UU LKM ?
- Terkendala dengan status kepemilikan asset UEP / SPP;
- Terjadi perpindahan hak kepemilikan dari penerima BLM/Bansos ke Pemilik Modal / ke Pemilik Saham;
- Kelembagaan maupun management pengelolaan hasil PPK/PNPM MPd berubah karena harus sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku untuk Koperasi atau Perseroan Terbatas;
REKOMENDASI :
- Dana UEP-SPP di UPK / PNPM MPd adalah Hibah BLM PPK &/ PNPM MPd yang disepakati melalui MAD untuk kegiatan yang bersifat pinjaman dan ditagih kembali dengan nilai tambah (jasa pinjaman) yang besarannya ditentukan oleh masyarakat; selanjutnya dana dipinjamkan lagi kepada masyarakat / kelompok masyarakat demikian seterusnya; tanpa ada kegiatan penggalangan dana yang berujud tabungan / simpanan.
Nilai tambah / jasa pinjaman serta aturan pinjaman yang di UPK ditentukan oleh masyarakat (maksimum suku bunga terendah bank setempat).Tidak ada anggunan / jaminan pinjaman, Surplus/Keuntungan UPK tidak untuk dibagikan kepada anggota; Surplus/Keuntungan UPK dialokasikan untuk Pemupukan Modal, Pengembangan Kelembagaan, Dana Sosial.
Sasaran penerima kegiatan UEP-SPP adalah masyarakat/kelompok masyarakat dalam satu wilayah kecamatan ( Desa dan Kelurahan ) UPK adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan sebagai Pengelola Kegiatan / bukan Unit Usaha.
- Agar tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan dari penerima BLM / Bansos dan melestarikan kelembagaan maupun system yang telah terbangun / berjalan dengan baik serta untuk memenuhi amanat UU 23/2014 tersebut sebagai legalitas kelembagaan dan agar dapat menerima bantuan hibah / bansos dari pemerintah , perlu sebuah badan hukum dengan bentuk “ Perkumpulan Berbadan Hukum “ yang disyahkan oleh Kemenkumham
- Agar tidak rancu dan mengebiri UU Desa serta mengakomodir “ Kelurahan “ , maka Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) hasil PNPM MPd lebih baik diganti istilah menjadi Badan Pengurus Perkumpulan / sebutan lain.
- UPK tetap sebagai unit pengelola kegiatan dana amanah pemberdayaan masyarakat , merupakan lembaga pengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat / penanggulangan kemiskinan.
- Apabila akan mentransformasikan UPK / Kelembagaan hasil PNPM MPd menjadi BUMADes / Koperasi / LKM (Koperasi / PT) ; maka harus ada penyerahan hak terlebih dahulu dari pemilik hak , dalam hal ini adalah penerima BLM / Bansos.
Salam Pemberdayaan , Kompak Selalu
TERIMA KASIH ………………