Daftar UMP 2019 Tertinggi dan Terendah

Daftar UMP 2019 Tertinggi dan Terendah
UMP DKI Jakarta tahun 2019 merupakan yang tertinggi yakni mencapai Rp3,9 juta.
ASOSIASI UPK TANAH BUMBU - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah diumumkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia. Pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.

Kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia yakni sebesar Rp3.940.973 atau naik 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp3.648.035.

“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,96,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Sedangkan DIY merupakan daerah dengan UMP 2019 terendah. SK Gubernur DIY bernomor 319/KEP/2018 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan demikian UMP 2018 sebesar Rp1.454.154 sudah tidak berlaku lagi.

"UMP 2019 telah ditetapkan," kata Kepala Disnakertrans, Andung Prihadi Santosa.

    1.  Nangroe Aceh Darussalam: Rp2.916.810

    2.  Sumatera Utara: Rp2.303.403

    3.  Sumatera Barat: Rp2.289.228

    4.  Sumatera Selatan: Rp2.804.453

    5.  Riau: Rp2.662.025

    6.  Kepulauan Riau: Rp2.769.683

    7.  Jambi: Rp2.423.889

    8.  Bangka Belitung: Rp2.976.705

    9.  Bengkulu: Rp2.040.000*

    10.  Lampung: Rp2.240.646

    11.  DKI Jakarta: Rp3.940.973

    12.  Banten: Rp2.267.965

    13.  Jawa Barat: Rp1.668.372

    14.  Jawa Tengah: Rp1.605.396

    15.  Jawa Timur: Rp1.630.059

    16.  DIY: Rp1,570.922

    17.  Bali: Rp2.297.967*

    18.  NTB: Rp2.012.610

    19.  NTT: Rp1.793.293*

    20.  Kalimantan Selatan: Rp2.651.781

    21.  Kalimantan Timur: Rp2.747.561

    22.  Kalimantan Barat: Rp 2.211.266*

    23.  Kalimantan Tengah: Rp2.663.435

    24.  Kalimantan Utara: Rp2.765.463

    25.  Sulawesi Selatan: Rp2.860.382

    26.  Sulawesi Utara: Rp3.051.076

    27.  Sulawesi Tenggara: Rp2.351.870

    28.  Sulawesi Tengah: Rp2.123.040*

    29.  Sulawesi Barat: Rp2.860.382*

    30.  Gorontalo: Rp2.384.020*

    31.  Maluku: Rp2.400.664*

    32.  Maluku Utara: Rp2.319.427*

    33.  Papua: Rp3.240.900

    34.  Papua Barat: Rp. 2.934.500


*) Terdapat beberapa provinsi yang belum menyampaikan besar UMP dan jumlah yang tertera merupakan prediksi jika dinaikkan 8,03 persen dari tahun sebelumnya.


Penulis: Mukriara
Editor: Mukriara
Sumber: TirtoId