Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Naik Menjadi 2,6 Juta per Bulan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Naik Menjadi 2,6 Juta per Bulan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Naik Menjadi 2,6 Juta per Bulan

DAPM TANAH BUMBU – Secara resmi pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan Upah Minimum Regional Provinsi (UMP) Kalsel 2019 mendatang.


Dimana ada kenaikan UMR 2018 di Kalsel sebesar Rp 2.454.671, kini naik UMP di Kalsel sebesar 8,03 persen atau Rp 197.110 maka akan menjadi Rp 2.651.781.


Angka itu tidak menggembirakan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kalsel.


Bahkan mereka menolak UMP 2019 Kalsel tersebut, meski ada kenaikan 8,3 persen.


Setelah diumumkan, kata Sugian, UMP Kalsel tahun 2019 ini mengikat dan wajib diterapkan seluruh perusahaan pada awal tahun 2019 nanti.


“Keputusan penetapan UMP Kalsel ini mulai diberlakukan 1 November 2018 ini. Namun tahap sosialisasi dan wajib dilaksanakan terhitung tanggal 1 Januari 2019,” ujarnya.

Menurut Sugian, pihaknya sudah melalui tahapan panjang sebelum memutuskan angka untuk menaikkan UMP Kalsel tersebut.


“Kami sudah bolak-balik rapat. Kami juga melakukan koordinasi dengan stakeholder. Jadi tidak sembarangan memutuskan kenaikan UMP Kalsel 2019 ini,” ujarnya.


Jika pada saat penerapan UMP 2019 ini ditemukan dan terbukti ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya sesuai aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.


“Artinya kalau tidak patuh, maka menentang peraturan. Sejauh ini tidak ditemukan, karena rata-rata setelah ada laporan, pihak perusahaan akhirnya membayar. Ada yang membayar sekaligus, ada yang membayar sesuai dengan kemampuan perusahaannya,” ujarnya.


Bagaimana kalau ada perusahaan yang melakukan protes? Sugian mengatakan pihaknya akan menyarankan untuk membawa data lengkap.


“Kalau ada yang menolak, maka kami akan audit. Apa dasar mereka menolak ini? Jadi bukan kami sendiri yang melihatnya. Juga ada audit akuntan,” ujarnya.


Selain diumumkan secara terbuka, Disnakertrans Kalsel juga menembuskan surat ke perusahan-perusahaan.


“Ini sudah sesuai formulanya dan kemudian disepakati melalui dewan pengupahan. Ini sudah melalui rangkaian rapat,” kata mantan Asisten III Bidang Administrasi dan pembangunan Setdaprov Kalsel ini.


Bertempat di aula Disnakertrans Kalsel, Kadisnakertrans Prov Kalsel, Sugian Noorbah, menjelaskan penyusunan UMP Kalsel 2019 ini berdasarkan formulasi yang sudah ada, termasuk Permenaker tentang tata cara penetapan upah minimum, dengan rumus jumlah inflasi di daerah ditambah Produk Domestik Bruto (PDB).



Penulis : Admin
Editor : Mukriara

Sumber : Banjarmasin Post