Tampilkan postingan dengan label UPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UPK. Tampilkan semua postingan
Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma
Kunjungan Bakesbangpol Tanah Bumbu ke DPD Asosiasi UPK DAPM Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kunjungan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka validasi keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Kamis (01/09/2022).


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu merupakan cabang dari Perkumpulan Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkumpulan UPK NKRI) merupakan suatu organisasi bergerak di bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat yang beralamat Jalan Pemerintahan RT.002 RW.001 Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban.

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma Melalui PP Nomor 11 Tahun 2021
Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

DAPM TANAH BUMBU – Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), khususnya Pasal 73 tidak saja ahistoris tapi jelas memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Terlebih hal itu ditindaklanjuti oleh Menteri Desa dan PDTT melalui surat tertanggal 11 Februari 2021 pada urutan nomor 1 yang menyatakan kata wajib bagi pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk membentuk Bumdes Bersama (Bumdesma) jelas tidak memahami aturan yang lebih tinggi diatas PP 11/2021 ini.


Kesalahan pemahaman (misleading) Mendes dan PDTT ini tidak hanya terjadi dalam kebijakan memaksakan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma ini, sebelumnya Mendes dan PDTT Halim Iskandar juga akan melakukan transformasi UPK ini menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Menurut Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar rencana tersebut telah dibahas dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Gubernur Jawa Timur sebagai lokasi pencanangan pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Jawa Timur, pada Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Rakor Bersama Ketua UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Sebagai wujud dari kebersamaan dan kekompakan dalam menjaga dan melestarikan kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kabuapaten Tanah Bumbu, Unit Pengelola Kegiatan (UPK DAPM) mempunyai agenda kegiatan rutin yaitu Rakor bersama antar ketua UPK DAPM se Kabupaten Tanah Bumbu.


Mengawali kegiatan pengelolaan DAPM Tahun 2022, beberapa UPK sudah melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021 dan Perencanaan Tahun 2022 dan sebagian lagi belum melakukan LPJ dalam Forum Musyawarah Kecamatan (FMK). Pada rakor kali ini ada beberapa agenda kegiatan kedepannya yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan masing-masing.


Selain agenda yang telah di jadwalkan dan disepakati yaitu adanya undangan Konferensi Nasional Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Foramal And Material Studies Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. DPW Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Propinsi Jawa Tengah. Dikarenakan masih banyaknya kegiatan yang ada di UPK masing-masing maka dari 8 kecamatan yang hadir dalam rakor UPK kemungkinan besar tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut.


Selanjutnya rencana kegiatan peningkatan kapasitas bagi UPK yang sudah mengunakan SI UPK ONLINE dalam hal pelaporan maupun pengelolaan keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyrakat Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Maret Tahun 2022.


Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Penyampaian lebih lanjut disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu oleh Bapak Sayuti, bahwasanya dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut akan mengandeng Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud dalam aspirasi dari teman-teman UPK untuk menjaga serta melestarikan kegiatan DAPM hasil dari PNPM-Mandiri Perdesaan agar Dana tersebut bisa terus berkembang dan bermafaat bagi Masyarakat pemanfaat yang ada di kecamatan masing-masing.


Ketua Asosiasi UPK DAPM Kabuapten Tanah Bumbu, Bapak Ali Subechan pada kesempatan itu turut menyampaikan perlunya peningkatan kapasitas bagi pengelola Aplikasi SI UPK ONLINE sehingga kepada UPK yang masinh terkendala dalam penggunakan apliksi bisa menjadi mahir dan lancar. Tekait masalah Konferensi Nasional Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), minimal ada salah satu UPK yang bisa berhadir pada acara kegiatan tersebut karena pada acara tersebut sangat penting bagi kelangsungan pengelolaan DAPM agar bisa menjadi masukan bagi UPK yang ada di seluruh Indonesia.


Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Kegiatan Rakor seperti ini merupakan wujud kekompakan dalam menjaga solidaris antar pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sehingga jalinan silaturahmi antar UPK tetap berjalan dan saling menguatkan, baik kegiatan yang ada pada UPK maupun permasalahan yang tengah dihadapi oleh masing-masing UPK. Rakor ini dilakukan bergantian antar UPK dengan cara setiap kecamatan berhak menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor, sehingga para UPK saling mengunjugi ketiap-tiap Kantor UPK yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.


Anggaran yang di gunakan untuk kegiatan Rakor ini adalah dari iuran masing-masing per kecamatan yang telah disepakati sebelumnya. Iuran kegiatan ini juga dapat mengkoordinir kegiatan-kegiatan lainnya seperti Rakor Bersama BPP yang diadakan pertriwulan maupun rakor Rakor bersama antar UPK.


Kegitan sepeti inilah yang akan saling menguatkan antar Pengelola DAPM di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga Visi DAPM yaitu Menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat dan penyedia jasa pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan dapat membatu pemerintah dalam memberantas kemiskinan.



Penulis : Admin
Editor : Mukriara
Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti

Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti

Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti
Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti

DAPM TANAH BUMBU – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPP UPK NKRI) mendatangi Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Rumah Dinas Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


Kedatangan mereka disambut Ketua DPD RI yang didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh) dan Habib Ali Alwi (Banten). Sementara, DPP UPK NKRI, hadir Ketua Asep Septuna Sukirman bersama Siti Jubaedah (Bendahara Umum), Abdul Hasan (Ketua Badan Pengawas) dan Rahmad Hidayat (Bidang Advokasi Hukum).

Rapat Koordinasi di Kecamatan Mantewe

Rapat Koordinasi di Kecamatan Mantewe

Rapat Koordinasi di Kecamatan Mantewe

DAPM TANAH BUMBU – Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar pengelola DAPM yang dihadiri oleh sembilan Kecamatan dari sepuluh Kecamatan yang ada di Tanah Bumbu.


Kegiatan RAKOR seperti ini sudah menjadi agenda rutin setiap bulan bagi Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu, Rakor kali ini diadakan di Kecamatan Mantewe selaku tuan rumah pada hari Rabu (22/12/2021).



Peserta Rakor terdiri dari seluruh kelembagaan PPDM SETYA BHAKTI Kecamatan Mantewe. Peserta lainya dari Kecamatan Sungai Loban Ali Subechan sebagai Ketua Asosiasi, dari Kecamatan Kusan Hilir Mukri Isnandar sebagai Sekretaris Asosiasi, dari Kecamatan Kuranji Sayuti sebagai Koordinator wilayah, dari Kecamatan Batulicin Jumiati dan stap Darma, dari Kecamatan Simpang Empat Dewi Nurkomalasari dan Maulini Arisa, dari Kecamatan Karang Bintang Dani Yuliana dan Fanta Nurina Sari, dari Kecamatan Angsana Anis Rahayu Jati, dan dari Kecamatan Kusan Hulu Lita Lestari.



Penulis : Admin
Editor : Mukriara
Melestarikan atau Merusak

Melestarikan atau Merusak

Melestarikan atau Merusak
Melestarikan atau Merusak!?

DAPM TANAH BUMBU – Agak terkejut ketika ada opini dari Bpk. Menteri Desa, PDTT dengan judul " Mengembalikan Hak Ekonomi Masyarakat Desa. " Karena kontradiksi , mengandung kesan seolah ada yang menghilangkan hak ekonomi masyarakat desa serta framing yang mengkambing hitamkan UPK dalam tulisan opini tersebut.


Dapat kami sampaikan bahwa PNPM MPd telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014 sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima No. 100/1094/SJ dan No. 01/BA/M-DPDT/IV/2015. " serah terima " dalam opini Mendes menafsirkan bahwa yang diserahkan termasuk juga asset kelembagaan maupun dana bergulir eks. PNPM MPd , itu kontra diksi dengan yang tertulis sebelumnya dalam alinea 4 yang menyatakan bahwa PPK/PNPM MPd bentuk kegiatannya BLM yang bersumber dari Bansos / Hibah.

Laporan Data Aset UPK DAPM Kec. Kusan Hilir

Laporan Data Aset UPK DAPM Kec. Kusan Hilir

Laporan Data Aset
Laporan Data Aset UPK DAPM Kec. Kusan Hilir
1 KECAMATAN KUSAN HLIR
2 MODAL AWAL Rp. 1.105.383.350
3 TOTAL ASET (NERACA MF) Rp. 1.743.864.157
4 JUMLAH ASET PRODUKTIF Rp. 1.717.794.858
5 JUMLAH TUNGGAKAN Rp. 428.198.500
6 TOTAL PINJAMAN
A. UEP Rp. 0
B. SPP Rp. 1.622.616.999
7 TOTAL BANSOS DISALURKAN Rp. 10.700.000
8 JUMLAH KELOMPOK 74 Kelompok
9 JUMLAH PEMANFAAT 499 Orang
10 BPP 3 Orang
11 BKAD -
12 UPK 4 Orang
13 BP - UPK 3 Orang
14 TV 3 Orang
15 BADAN HUKUM SK MENKUMHAM NOMOR : AHU-0081342.AH.01.07.Tahun 2016
LOGO DAPM & MAKNANYA

LOGO DAPM & MAKNANYA

LOGO DAPM & MAKNANYA

DAPM TANAH BUMBU – Seiring berjalannya waktu dan ketiadaan exit strategi pengakhiran program, maka mendorong UPK – UPK untuk menyatukan diri dalam wadah organisasi yang bersifat nasional ; kemudian organisasi tersebut dinamakan ASOSIASI UPK NKRI.


Asosiasi UPK NKRI dibentuk pada tanggal 18 Juni 2014 dalam Workshop Nasional yang diadakan di Asrama Haji Donohudan Solo (17 - 19 Juni 2014).

VISI dan MISI ASOSIASI DAPM TANAH BUMBU

VISI dan MISI ASOSIASI DAPM TANAH BUMBU

VISI dan MISI ASOSIASI DAPM TANAH BUMBU

VISI ASOSIASI DAPM TANAH BUMBU

Menjadi Lembaga Keuangan Non Perbankan yang mampu memberdayakan masyarakat guna tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin, dan mampu mengorganisir dirinya untuk memobilisasi sumberdaya yang ada dilingkungannya, serta mengelola sumberdaya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.

MISI ASOSIASI UPK TANAH BUMBU

  1. Tujuan Umum :
  • Menanggulangi dan mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat melalui modal usaha untuk pengembangan kegiatan Usaha ekonomi produktif yang mendukung kegiatan Ekonomi Perdesaan.

  1. Tujuan Khusus :
  • Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal,
  • Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan Pinjaman yang dihasilkan oleh PNPM-MP untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah kecamatan,
  • Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan,
  • Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang tidak dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal,
  • Melindungi dan melestarikan hasil-hasil program PNPM-MP.