Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma

Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma

Asosiasi UPK NKRI Tolak Keras Transformasi ke BUMDesma
Aksi damai Asosiasi UPK NKRI di Jl. Silang Monas Barat, Jakarta Pusat.

DAPM TANAH BUMBU – Ribuan Massa yang tergabung dalam Asosiasi UPK NKRI melakukan aksi damai menolak pasal 73 PP 11 Tahun 2021 tentang transformasi Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), aksi berlangsung di Jln. Silang Monas Barat, (23/5/2022).


Ketua DPP UPK NKRI Asep Septuna Sukirman, menjelaskan saat ini lembaganya tengah terguncang dengan transformasi. “Kami menyampaikan aspirasi tentang penolakan pasal 73 dan PP 11 Tahun 2021. Karena perjuangan kami mengelola dana Rp 6 Triliun yang digelontorkan oleh masyarakat dan bisa berkembang mencapai kurang lebih Rp14 Triliun. Ini bukan mudah, kami harus berjuang juga,” ujarnya.

Demo Aksi Damai Asosiasi UPK DPW Jawa Tengah

Demo Aksi Damai Asosiasi UPK DPW Jawa Tengah

Demo Aksi Damai Asosiasi UPK DPW Jawa Tengah
DPW Asosiasi UPK Provinsi Jawa Tengah menggelar aksi damai

DAPM TANAH BUMBU – Guna menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Asosiasi UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Provinsi Jawa Tengah menyuarakan aksi damai didepan tugu monas Jakarta pada rabu (30/ 03/2022).


Aksi Damai digelar agar pemerintah mendengar dalam bentuk orasi terbuka yaitu tentang pasal 73. DPW Asosiasi UPK Provinsi Jawa Tengah menyuarakan dalam tuntutan aksi damai adalah pasal siluman yang tidak sesuai dengan undang undang yang ada dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 pasal 73.

BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Serahkan Santunan 150 Juta

BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Serahkan Santunan 150 Juta

BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Serahkan Santunan 150 Juta Kepada Ahli Waris Syahrul Hamdani dan Astuti

DAPM TANAH BUMBU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batulicin kembali melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal almarhum Syahrul Hamdani dan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Astuti kepada Ahli Warisnya dimana almarhum dan almarhumah sudah menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan anggota UPK DAPM Kusan Hilir.


Santunan Klaim tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin Murniati yang juga dihadiri oleh anggota DPRD Tanah Bumbu Fraksi PPP Komisi I Syamsisar, Camat Kusan Hilir Arianto Sani, Kepala Desa Gusunge Agustan Bedu, Haris Muda Nasution Danramil, Perwakilan Polmas dan Babinsa Desa Gusunge, Perwakilan Dinas Perikanan dan Mukri Agen PERISAI di rumah almarhum Syahrul Hamdani di Desa Gusunge, Rabu (23/02/2022).


Besaran santunan JKK meninggal yang diserahkan kepada Ahli Waris Syahrul Hamdani sebesar Rp108.400.000,- dan Santunan Kematian yang diserahkan kepada Ahli Waris Astuti sebesar Rp42.000.000,-


Dalam kesempatan itu, Murniati mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut dan menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh Ahli Waris Syahrul Hamdani lebih besar daripada yang diterima oleh Ahli Waris Astuti dikarenakan Almarhum Syahrul Hamdani meninggal saat bekerja dan tenggelam dilaut saat yang bersangkutan bekerja memperbaiki banggang dan tersapu ombak, sehingga manfaat yang diterima adalah 48x upah yang terlapor di BPJAMSOSTEK, upah yang terlapor adalah Rp1.800.000,- ditambah uang pemakaman Rp10.000.000,- dan uang santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12.000.000 total yang diterima ahli waris adalah Rp108.400.000,- dan Almarhumah Astuti meninggal karena sakit atau diluar hubungan kerja sehingga manfaat yang didapatkan adalah sebesar Rp42.000.000,-


Murniati menjelaskan pemberian Santunan tersebut merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta jika mengalami kecelakaan kerja walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini.


“Sudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan prima untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku. Semoga santunan ini dapat meringankan keluarga Almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.


Uang Santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ia berharap melalui santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan, tuturnya.


Camat Kusan Hilir, Arianto Sani menyambut positif kehadiran dari BPJAMSOSTEK, ini merupakan bukti bahwa negara hadir melalui BPJAMSOSTEK yang memberikan kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masyarakat yang mengalami musibah.


Ia berharap dengan adanya uang santunan yang diterima Ahli Waris tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk keberlangsungan hidup dengan penggunaan yang tepat seperti dibelikan lahan buat berkebun, hewan ternak maupun sebagai modal usaha agar uang tersebut benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan.


“Semoga kedepannya para pekerja sektor informal (nelayan, petani, penjual pentol, penjual sayur ,dll) segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena manfaat yang diterima pesertanya sangat besar dan bermanfaat, sementara iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya sangat murah hanya Rp16.800 ,- untuk 2 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) kalau 3 Program hanya Rp36.800 ,- (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua),” ujarnya.


Murniati dan Syamsisar menyampaikan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dengan DPRD Tanah Bumbu agar perusahaan juga peduli terhadap pekerja pekerja rentan disekitar perusahaan perusahaan yang beroperasional di Wilayah Tanah Bumbu untuk memberikan perlindungan CSR nya agar semua warga di Tanah Bumbu bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, selain itu juga akan mengundang Dinas Dinas terkait untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini terhadap para pekerja yang ada dibawah Dinas Dinas tersebut sehingga kesejahteraan dan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh seluruh pekerja baik yang formal maupun yang informal.


Murniati dan Syamsisar juga menghimbau kepada semua perusahaan di wilayah Tanah Bumbu untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program BPJAMSOSTEK, dengan harapan tidak adanya PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Tenaga Kerja, PDS Program dan PDS Upah, dan tidak terlambat bayar iuran.


Murniati kembali menghimbau kepada seluruh Perusahaan di Wilayah Tanah Bumbu yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal dan ditambahkan lagi oleh Murniati khusus untuk Pendaftaran dan Pembayaran iuran bagi Pekerja sektor Informal sudah bisa diakomodir oleh para Agen PERISAI UPK DAPM yang tersebar disetiap Kecamatan , mereka akan membantu dalam proses pendaftaran dan pembayaran Iuran, dan pihaknya juga bekerjasama dengan seluruh PATEN di Kecamatan untuk memberikan kemudahan bagi usaha usaha mikro kecil untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor kami.


“Kecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar. Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Murniati. (Perisai)



Penulis : Admin
Editor : Mukriara

Sumber : DetikBanua

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma Melalui PP Nomor 11 Tahun 2021
Kemendes Memaksakan UPK Menjadi Bumdesma

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi, mantan Tim Perumus PPK/PNPM, Bappenas-Ditjen PMD- Kemendagri

DAPM TANAH BUMBU – Kebijakan yang diambil oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), khususnya Pasal 73 tidak saja ahistoris tapi jelas memaksakan kehendak dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Terlebih hal itu ditindaklanjuti oleh Menteri Desa dan PDTT melalui surat tertanggal 11 Februari 2021 pada urutan nomor 1 yang menyatakan kata wajib bagi pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) untuk membentuk Bumdes Bersama (Bumdesma) jelas tidak memahami aturan yang lebih tinggi diatas PP 11/2021 ini.


Kesalahan pemahaman (misleading) Mendes dan PDTT ini tidak hanya terjadi dalam kebijakan memaksakan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma ini, sebelumnya Mendes dan PDTT Halim Iskandar juga akan melakukan transformasi UPK ini menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Menurut Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar rencana tersebut telah dibahas dengan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Gubernur Jawa Timur sebagai lokasi pencanangan pendirian Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Jawa Timur, pada Hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 lalu.

Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu

Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu

Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu

Adapun Tugas dan Fungsi Asosiasi DAPM Tanah Bumbu Sebagai Berikut


TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS ASOSIASI UPK DAPM KABUPATEN TANAH BUMBU


  1. Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Menjalankan instruksi/perintah/saran dari Ketua Umum Asosiasi UPK NKRI dan/atau Provinsi,
    • Memimpin Organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
    • Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis - garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Musda,
    • Dalam rangka melaksanakan butir (a) dan (b) di atas mengeluarkan Instruksi - instruksi dan Ketentuan - ketentuan untuk Organisasi yang sejalan dengan kebijakan Asosiasi UPK serta Peraturan - peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku,
    • Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain bila diperlukan,
    • Mengangkat dan mengadakan Penggantian Kepengurusan Harian Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Bertanggungjawab kepada Musda.

  2. Wakil Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan,
    • Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar,
    • Menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

  3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya,
    • Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan,
    • Menyelenggarakan administrasi umum,
    • Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Asosiasi UPK Kabupaten dengan memperhatikan Rencana dan Program Asosiasi UPK Provinsi maupun Asosiasi UPK NKRI,
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

  4. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut:
    • Menyusun anggaran serta belanja Organisasi,
    • Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dan Ketentuan - ketentuan Organisasi,
    • Mengurus iuran anggota,
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dengan tembusan kepada DPP Asosiasi UPK Kabupaten,
    • Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

  5. Ketua-Ketua Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
    • Membantu Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sesuai bidang tugasnya,
    • Mewakili Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai bidangnya masing – masing,
    • Menyusun serta menentukan kegiatan - kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten dan/atau Keputusan Rapat Kerja,
    • Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan - kegiatan Organisasi dalam bidangnya masing – masing,
    • Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten ,
    • Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Asosiasi UPK Kabupaten.

FUNGSI ASOSIASI UPK DAPM KABUPATEN TANAH BUMBU


Untuk mencapai tujuan Organisasi, Asosiasi UPK NKRI berfungsi sebagai :
  1. ) Wadah dalam pemersatu dan mempererat hubungan kerjasama yang saling menguntungkan baik antar UPK maupun dengan Pihak lain;
  2. ) Sarana pembinaan, mediator dan fasilitator dalam hal pelestarian dan pengembangan lembaga UPK, menampung serta memecahkan permasalahan yang timbul melalui jalur kerjasama antar UPK dan dengan pihak-pihak lain ;
  3. ) Sarana untuk mengkoordinir dan mengkonsolidasi sumber daya yang ada di UPK, untuk dijadikan suatu potensi bersama ;
  4. ) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak pengurus UPK;
  5. ) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan/atau pembangunan partisipatif.
Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Rakor Bersama Ketua UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu

DAPM TANAH BUMBU – Sebagai wujud dari kebersamaan dan kekompakan dalam menjaga dan melestarikan kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kabuapaten Tanah Bumbu, Unit Pengelola Kegiatan (UPK DAPM) mempunyai agenda kegiatan rutin yaitu Rakor bersama antar ketua UPK DAPM se Kabupaten Tanah Bumbu.


Mengawali kegiatan pengelolaan DAPM Tahun 2022, beberapa UPK sudah melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021 dan Perencanaan Tahun 2022 dan sebagian lagi belum melakukan LPJ dalam Forum Musyawarah Kecamatan (FMK). Pada rakor kali ini ada beberapa agenda kegiatan kedepannya yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan masing-masing.


Selain agenda yang telah di jadwalkan dan disepakati yaitu adanya undangan Konferensi Nasional Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), Foramal And Material Studies Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. DPW Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Propinsi Jawa Tengah. Dikarenakan masih banyaknya kegiatan yang ada di UPK masing-masing maka dari 8 kecamatan yang hadir dalam rakor UPK kemungkinan besar tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut.


Selanjutnya rencana kegiatan peningkatan kapasitas bagi UPK yang sudah mengunakan SI UPK ONLINE dalam hal pelaporan maupun pengelolaan keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyrakat Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan Maret Tahun 2022.


Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Penyampaian lebih lanjut disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Tanah Bumbu oleh Bapak Sayuti, bahwasanya dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut akan mengandeng Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wujud dalam aspirasi dari teman-teman UPK untuk menjaga serta melestarikan kegiatan DAPM hasil dari PNPM-Mandiri Perdesaan agar Dana tersebut bisa terus berkembang dan bermafaat bagi Masyarakat pemanfaat yang ada di kecamatan masing-masing.


Ketua Asosiasi UPK DAPM Kabuapten Tanah Bumbu, Bapak Ali Subechan pada kesempatan itu turut menyampaikan perlunya peningkatan kapasitas bagi pengelola Aplikasi SI UPK ONLINE sehingga kepada UPK yang masinh terkendala dalam penggunakan apliksi bisa menjadi mahir dan lancar. Tekait masalah Konferensi Nasional Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), minimal ada salah satu UPK yang bisa berhadir pada acara kegiatan tersebut karena pada acara tersebut sangat penting bagi kelangsungan pengelolaan DAPM agar bisa menjadi masukan bagi UPK yang ada di seluruh Indonesia.


Rakor Pertama UPK DAPM Tahun 2022

Kegiatan Rakor seperti ini merupakan wujud kekompakan dalam menjaga solidaris antar pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sehingga jalinan silaturahmi antar UPK tetap berjalan dan saling menguatkan, baik kegiatan yang ada pada UPK maupun permasalahan yang tengah dihadapi oleh masing-masing UPK. Rakor ini dilakukan bergantian antar UPK dengan cara setiap kecamatan berhak menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor, sehingga para UPK saling mengunjugi ketiap-tiap Kantor UPK yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.


Anggaran yang di gunakan untuk kegiatan Rakor ini adalah dari iuran masing-masing per kecamatan yang telah disepakati sebelumnya. Iuran kegiatan ini juga dapat mengkoordinir kegiatan-kegiatan lainnya seperti Rakor Bersama BPP yang diadakan pertriwulan maupun rakor Rakor bersama antar UPK.


Kegitan sepeti inilah yang akan saling menguatkan antar Pengelola DAPM di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga Visi DAPM yaitu Menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat dan penyedia jasa pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan dapat membatu pemerintah dalam memberantas kemiskinan.



Penulis : Admin
Editor : Mukriara
Buku Pedoman DAPM

Buku Pedoman DAPM

Buku Pedoman DAPM

Buku Pedoman DAPM

DAPM TANAH BUMBU – Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga Pedoman Umum Pemilihan Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri ini dapat diselesaikan.


Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) PNPM Mandiri adalah dana milik masyarakat sebagai penerima manfaat PNPM Mandiri dan dikelola dalam kerangka kebijakan PNPM Mandiri. DAPM adalah sarana bagi masyarakat untuk mewujudkan impiannya.


BUKU II RPJMN 2015 - 2019

BUKU II RPJMN 2015 - 2019

Download BUKU II RPJMN 2015-2019
Download BUKU II RPJMN 2015-2019

DAPM TANAH BUMBU – Penyusunan model lembaga bisnis dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN saat ini belum diakui secara hukum. Sementara ini, aset tersebut dikelola oleh masyarakat sebagai pemilik aset dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku organisasi pengelola aset. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum (legal formal) yang manjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga pengelola DAPM.


Hal ini penting mengingat lembaga tersebut dapat berperan sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise), khususnya yang bersifat Community Enterprise dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki orientasi ganda, yaitu komersial dan sosial. Berdasarkan kajian komprehensif yang telah dilakukan terkait status hukum kelembagaan untuk mendukung visi misi penanggulangan kemiskinan, status badan hukum yang menjadi pilihan dan diakui dalam sistem hukum positif di Indonesia adalah (i) Badan Hukum Koperasi, (ii) PT Lembaga Keuangan Mikro, dan (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).

Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti

Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti

Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti
Pengurus UPK NKRI menemui Ketua DPD RI La Nyalla M Mataliti

DAPM TANAH BUMBU – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPP UPK NKRI) mendatangi Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Rumah Dinas Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


Kedatangan mereka disambut Ketua DPD RI yang didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh) dan Habib Ali Alwi (Banten). Sementara, DPP UPK NKRI, hadir Ketua Asep Septuna Sukirman bersama Siti Jubaedah (Bendahara Umum), Abdul Hasan (Ketua Badan Pengawas) dan Rahmad Hidayat (Bidang Advokasi Hukum).

Galeri Foto Rakor Mantewe 22 Desember 2021

Galeri Foto Rakor Mantewe 22 Desember 2021

Galeri Foto Rakor Mantewe 22 Desember 2021

1 / 12
Photo Bersama pesesta Rakor Asosiasi UPK DAMP Tanah Bumbu
2 / 12
Photo Bersama pesesta Rakor Asosiasi UPK DAMP Tanah Bumbu
3 / 12
Photo Bersama pesesta Rakor Asosiasi UPK DAMP Tanah Bumbu
4 / 12
Photo Bersama Pengurus Asosiasi
5 / 12
Photo Bersama Pengurus Asosiasi
6 / 12
Photo Bersama Pengurus Asosiasi
7 / 12
Photo penyampaian materi oleh Bpk Sayuti
8 / 12
Photo penyampaian materi oleh Bpk Sayuti
9 / 12
Photo Diskusi ringan saat Rakor
10 / 12
Photo Diskusi bersama peserta Rakor
11 / 12
Photo Diskusi bersama peserta Rakor
12 / 12
Photo Diskusi bersama peserta Rakor


Salam Pemberdayaan, Kompak Selalu

Teriring salam dan silaturohmi kami sampaikan surat ini. Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME, semoga kita selalu sehat dan berbahagia.



Dalam rangka menyusun laporan persiapan Tutup Buku Tahun 2021 dan rencana pembuatan cashflow untuk Tahun 2022 pada pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kabupaten Tanah Bumbu.


Hari / Tanggal : Kamis / 22 Desember 2021
Waktu : 09.00 – 15.00 WITA
Tempat : Kantor PPDM SETYA BHAKTI, Jl. Al-Barokah RT 01, Blok E2 Desa Sukadamai, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu